Sunday, January 20, 2019

GURU PROFESIONAL

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU........
ALHAMDULILLAH
PUJI SYUKUR KEPADA MU YA ALLAH
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak mulai dari jenjang pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara professional,
seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan edukatif tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan, sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Seiring dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan SDM sebagai prioritas pembangunan nasional maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi baik pada tatanan nasional, regional maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya pada era globalisasi ini. Prestasi kerja tsb terlihat dari lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 36 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.” Secara historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972. Namun sejak 2002 diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi. Dengan demikian frase kata guru berprestasi bermakna prestasi atau keteladanan guru yang diselenggarakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Landasan Hukum :
  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Keppres No. 23 tahun 1976 tentang hadiah seni, ilmu pengetahuan, pendidikan, pengabdian dan olah raga.
  6. Permendiknas No. 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas
Tujuan :
  1. Menilai prestasi yang dicapai oleh guru yang meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan professional maupun peran serta atau sumbangsih guru kepada masyarakat.
  2. Menetapkan guru berprestasi secara nasional yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
  3. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan
    tugas.
Manfaat :
  1. Termotivasinya guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
  2. Meningkatnya harkat, martabat, citra dan profesionalisme guru.
  3. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  4. Terjalinnya interaksi antar peserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
Hasil yang Diharapkan :
  1. Terpilihnya guru berprestasi pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan tingkat nasional.
  2. Adanya peningkatan mutu guru untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.

No comments:

Post a Comment